Rabu, 13 November 2013

PRANATACARA RAPAT



Nama                           : Mohammad Sahlan
NIM                            : 12/334891/SA/16494
Mata Kuliah                : Pranatacara

Pranatacara Rapat Ageng Dies Natalis Sastra Nusantara
Sugeng karahayon,
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.....
Ingkang kinurmatan, bapak dosen Slamet Bima Raharja minangka pembimbing lan penanggung jawab  keluarga mahasiswa sastra nusantara universitas gadjah mada, para konco kakung saha putri keluarga mahasiswa sastra nusantara universitas gadjah mada ingkang tansah kawula tresnani.
Langkung rumiyin sumangga kula dherekaken sami ngunjukaken puja puji syokur dhumateng ngarsanipun Gusti ingkang Maha welas asih ingkang dumugi ing titiwanci menika taksih kepareng paring kanugrahan dhumateng panjenengan sedaya dalasan kula, saengga wonten ing enjing punika kula saha panjenengan sedaya saged kempal wonten ing papan punika kanthi boten alangan setunggal menapa.
Para rawuh ingkang minulya, keparenga langkung rumiyin kula minangka jejering pranatacara rapat ageng dies natalis jurusan sastra nusantara universitas gadjah mada 2013 ngaturaken sugeng rawuh lan sugeng pambagyaharja dhumateng panjenengan sedaya ingkang sampun kersa rawuh wonten ing adicara ing wekdal enjing menika. Selajengipun keparenga kula ngaturaken reroncening adicara rapat ing titi wanci punika ingkang sampun rinacik, ingkang kirang langkung mekaten:
1.      Adicara angka setunggal Pambukaan
2.      Kalajengaken adicara ingkang angka kalih, wedharing pangandikan saking Bapak dosen Bima Salamet Raharja
3.      Ndungkap adicara ingkang angka tiga, rembagan acara dies natalis jurusan sastra nusantara ingkang badhe dipunpimpin dening sedherek Iqbal Rahardian minangka ketua KAMASUTRA.
4.      Minangka pungkasaning titi laksana rerembagan samangke badhe dipuntutup kanthi dedonga sesarengan.
Bapak dosen, kanca-kanca, saha para rawuh ingkang minulya, mekaten menggah reroncening adicara ing enjing punika. Kinarya murwakani adicara rembagan punika, sumangga kula panjenengan dedunga sesarengan matur marang Gusti, mugi-mugi acara ing enjing punika saged lancar ngantos paripurna. Kanthi boten ngirangi pakurmatan, dedunga miturut agami piyambak-piyambak kawula dherekaken.
Cekap.
Ndungkap adicara ingkang angka kalih, wedharing pangandikan saking panjenenganipun bapak dosen Slamet Bima Raharja, dhumateng bapak Bima Slamet Raharja wekdal saha panggenan kaaturaken. Sumangga.
Kaaturaken agunging panuwun dhumateng Bapak Bima Slamet Raharja ingkang sampun kepareng  paring pangandika.
Tumapaking adicara salajengipun, rerembagan acara dies natalis sastra nusantara ingkang kaping 58 ingkang badhe dipunpimpin sedherek Iqbal Rahardian. Dhumateng sedherek Iqbal Rahardian wekdal saha panggenan kaaturaken. Sumangga.
Bapak dosen, konco-konco, saha para rawuh ingkang minulya, acara rerembagan ing enjing menika  sampun paripurna. Minangka pratanda panutuping adicara ing enjing menika, adicara badhe katutup kanthi dedonga sesarengan. Anamung sakderengipun dedonga kawiwitan, kawula badhe ngaturaken sekedhik pengumuman ingkang kirang langkung mekaten: rapat selajengipun badhe kaleksanan dinten rebu ngajeng tanggal 20 Nov 2013 pukul 15.00 wib ing selasar margono lantai 5, lan kagem sedaya mahasiswa sastra nusantara kawajibaken iuran Rp. 50.000,- kangge acara sakmenika.
Mekaten sekedhik pengumumanipun, kalajengaken adicara ingkah pungkasan inggih punika panutup. Mongo kula dherekaken mungkasani adicara ing enjing menika kanthi dedunga sesarengan, mugi kanthuk ridhonipun Gusti. Dedunga kawula dhereaken, sumangga.....!
Cekap,
Adicara rapat ing enjing punika sampun paripurna, kepareng kula ingkang piniji ndherekaken lampahing adicara, mbok bilih atur lan tingkah laku kawula kathah kalepatanipun, kula ingkang piniji nyuwun gunging samodra pangaksami. Sugeng kundur, mugi kawilujengan.
Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Senin, 04 November 2013

ADICARA PENGAOSAN



Tuladha Pranatacara adicara
 

wonten ing adicara pangaosan / acara islami

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu,
   ” Alkhamdulillahirobbil ‘Alamin Wassholatu wassalamu ‘Ala Sayyidina Muhammadin, Wa’ala alihi wa Ashkhabihi ajma’in….. ( Bisa ditambahkan hadits atau salah satu surat Al-Qur’an yang mengandung tema dari peringatan yang sedang berlangsung )…………Amma Ba’du..”
 Para pinisepuh saha para sesepuh ingkang satuhu kinabekten Rakhimakumullah;
      Para pangemban pangembating praja tuwin satriyaning negari minangka pandam pandoming kawula dasih ingkang sinuba ing pakurmatan, Para alim para ulama, tuwin para kyai ingkang lebda ing pamawas ingkang tansah tinulad dening para ummat, linangkung dhumateng panjenenganipun almukarrom ……………………….. (nama tokoh yang akan memberikan pengajian/tausyiyah) ingkang tansah kita antu-antu mau’idhaha khasanahipun , ingkang dipun mulyaaken Allah, bapak – bapak tamu undangan saha para ibu sumrambah sedherek sedaya kaum muslimin lan muslimat Rakhimakumullah.
    Langkung rumiyin sumangga kula dherekaken sami manengku puja puji, ngunjukaken raos syukur dhateng ngarsanipun Allah SWT ingkang dumugi ing titiwanci menika taksih kepareng paring nugraha kawilujengan dhumateng panjenengan sedaya dalasan kula, saha awit paringipun sak sae-saenipun ni’mat arupi iman lan Islam, pramila sedaya kenikmatan punika satuhu pantes kita syukuri sesarengan bikalimatit tahmid …. Alkahndulillahirobbil ‘Alamin.
Shalawat saha salam mugi tansah katetepna dhumateng junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, para garwa saha putra, para keluarganipun saha para sahabatipun, saengga benjang ing yaumul akhir mugi-mugi kita tansah pikantuk syafaatipun…Amin..amin ya Robbal ‘Alamin…
      Para Bapak, para ibu kaum muslimin lan muslimat rahimakumullah. Keparenga langkung rumiyin kula minangka jejering pambiwara ingkang kapiji nderekkaken titi laksananing adicara Pengaosan …………………, nyuwun lumunturing sih samodra pangaksami, denea kula cumanthaka nggempil kamardikan saha munggel pangandikan sawetawis, kinarya amurwakani adicara pengaosan ing ndalu punika. Sak lajengipun, keparenga kula badhe hangaturaken menggah urut reroncening adicara Pengaosan ………………… ing titi wanci punika ingkang sampun rinacik saha rinantam deneng para rencang -  rencang panitya , ingkang kirang langkung rinantam mekaten :
1.     Adicara angka sepisan Pambuka
2.     Kalajengaken adicara ingkang angka kalih, Waosan Kalamullah ingkang sampun sinerat ing Pustaka Suci Al-Qur’an, ingkang samangke badhe kasarirani dening sedherek ……….
3.     Ndungkap adicara ingkang angka tiga, atur pambagyaharja ingkang hamengku gati punapa dene prakata panitia, ingkang badhe kasarirani sedherek/bapak ……………………… (ketua panitia atau yang ditunjuk)
4.     Adicara ingkang angka sekawan, wedharing pangandikan saking panjenenganipun Bapa/Ibu/Kyai ………….(biasanya pejabat tertinggi di lingkungan sini atau orang yang ditokohkan dalam kesempatan pengajian ini).
5.     Wondene adicara ingkang angka gangsal, minangka wigatosing pepanggihan dalu punika, nun inggih  Wedharing Pengaosan arupi tausyiyah ingkang badhe kaparingaken dening Almukarrom ……………………(sebut nama beserta gelar dan status keagamaannya, misalnya kyai haji atau apa…)
6.     Minangka pungkasaning titi laksana pengaosan sakmangke bade katutup kanthi waosan do’a, ingkang kasuwun saking panjenenganipun ……………. ( Sebut nama besar / lengkap dan status keagamaanya, jabatan, )
     Hadhirin wal hadhirat, kaum muslimin lan muslimat rahimakumullah, mekaten menggah urut reroncening titi laksana adicara Pengaosan ………….. ing enjang / siang / sonten / ndalu punika. Mugi kemawon adicara ingkang sampun karantam menika saget  lumampah kanti rancag winantu barokahipun Gusti Allah SWT. Awit saking menika, sumangga kita sareng-sareng ngaturaken pandonga dhumateng ngarsanipun Gusti Allah SWT mracihnani bilih pepanggihan dalu punika tumunten kawiwitan. Kinarya murwakani adicara pengaosan menika, sumangga kita ngunjukkaen do’a kanti waosan ummul kitab sesarengan.
     Kanthi mboten ngirangi atur pakurmatan kula dhumateng para kyai para alim ulama, saha para kasepuhan, sumangga waosan ummul kita wiwiti, kanthi patrap ingkang sampurna, sumanga, waosan kulo dhere’aken,
    Liridhoita’ala Walisafa’ati Rosulillah, wa ‘ala niatin sholihah, saeu Lillahumul Fatihah….
 ***** ( Bacaan Surat Al-Fatihah bersama )*****
Matur nuwun.
     Ndungkap adicara ingkang angka kalih, nun inggih Waosan Kalamulah ingkang badhe kasarirani dening sedherek ……………………. Anamung saderengipun, kasuwun dumateng sedaya jamaah mugi kepareng hamidangetaken saha hangraosaken ing sak lebeting manah jer menika Pangandikanipun Allah SWT. Sadereng lan sasampunipun dipun aturaken agunging panuwun. Salajengipun, dhumateng sedherek …………… wekdal kasumanggaaken.
 *****( Waosan Ayat Suci Al-Qur’an )*****
     Paripurna waosan ayat-ayat suci ingkang sampun kaaturaken. Ing pangajab, mugi kanthi waosan kala wau manah kita langkung tinarbuka saengga saget ayom ayem tentrem dumugi sak lami-laminipun. Ugi dhumateng sedherek ingkang sampun ngaturaken waosan kala wau mugya pikantuk ganjaran ingkang matikel – tikel saking ngarsanipun Allah SWT. Amiin yaa rabbal ‘aalamiin.
     Ndungkap adicara ingkang angka tiga, atur pambagyaharja punapa dene prakata panitya. Dhumateng sederek / Bapak …… wekdal kasumanggaaken.
 *****( Sambutan Panitiya / Pambagyaharja )*****
     Mekaten menggah atur pambagyaharja sampun kaaturaken, ingkang salajengipun tumapak ing titi laksana ingkang angka sekawan, wedharing pangandikan saking panjenenganipun bapak/ibu………… (Pejabat pemerintah yang hadir / atau tokoh masyarakat yang menjadi sesepuh warga ). Dhumateng bapak/ibu………. wekdal sacekapipun kaaturaken. Sumangga.
 *****( Sambutan – Sambutan )*****
   Kaaturaken agunging panuwun dhumateng panjenenganipun bapak/ibu……ingkang sampun kepareng paring pangandika.
        Hadhirin wal hadhirat, kaum muslimin lan muslimat rahimakumullah, purwa lan madyaning pepanggihan sampun kita lampahi kanthi kalis ing rubeda. Tumapaking adicara salajengipun wedharing wursita aji saha tausiyah ingkang minangka sari lan wigatosing pepanggihan menika.
      Anamung sakderengipun, midherek atur saking panitia, titi laksitaning adicara badhe kasigeg sawetawis kinarya paring wekdal dhateng  para kanca-kanca panitya wingking  ingkang badhe angaturaken pasugatan prasaja. Dhumateng para rawuh ingkang sampun kaladosan, mugi kepareng tumunten anyekecaaken ngunjuk sarta dhahar nyami’an sa’wontenipun kangge jampi salit sa’wetawis kanthi mardu merdikaning penggalih. Salajengipun adicara kasumeneaken sawetawis.
 *****( Istirohat / sumunu sa’wetawis kangge ngedalaken pasugatan / snack, menawi wonten seni hiburan saget pun isi sekar-sekar sholawat, menawi mboten wonten cekap ngangge pita swara / kaset )*****
    Jamaah pengaosan rakhimakumullah, kanthi niat ngemani wekdal, wekdal sumene kula suwun kinarya anglajengaken adicara candhakipun.
     Salajengipun wedharing wursita aji saha tausiyah ingkang minangka sari lan wigatosing pepanggihan menika. Ingkang menika, dhumateng almukarron bapa kyai…..kasuwun paring pengaosan saha wedharing tausiyah ing pepanggihan pengaosan …… dalu punika. Dhumateng almukarrom …….. wekdal sacekapipun kaaturaken. Sumangga.
 ***** ( Inti Pangaosan )*****
   Ngaturaken sanget agunging panuwun dhumateng panjenanganipun almukarrom……ingkang sampun paring piwucal luhur dhateng para jamaah ing enjang/siang/sonten/ndalu menika. Saestu sedaya pangandika saha piwucal luhur menika ndadosaken tuladha tumrap kita ingkang rawuh saha ingkang sama midhangetaken wedharing pengaosan kanembe, mugiya dados dedamar miwah paugeraning kula lang jama’ah sedaya anggenipun gesang wonten ing alam ndunya, dumugiya gesang wonten ing alam akhirat sakmangke, Amin,,,amin..Ya Robbal ‘Alamin.
    Para bapak, para ibu sarta sedherek sedaya Rakhimakumullah, purnaning wedharing pengaosan menika, mracihnani bilih titi laksitaning adicara pepanggihan ing dalu punika sampun paripurna, minangka pratandha panutuping adicara siang/sonten/ndalu punika, adicara bade katutup kanthi waosan do’a ingkang kasuwun sangking panjenenganipun bapa kyai……………. … Anamung saderengipun waosan do’a kawiwitan kepareng , kula ingkang piniji ndherekaken lampahing adicara, mbok bilih pinangih atur ingkang kirang nuju prana saha tindak tanduk ingkang kirang nengsemaken, kanthi andhap asoring manah kula nyuwun gunging samodra pangaksami, ing wasana sapari purnaning do’a panutup, hamung ngaturaken sugeng kondur mugi rahayu ingkang samya pinanggih, .nuwun
Sa’meniko wanci katur dhumateng panjenenganipun bapa kyai…………..
Sangking kula cekap semanten, billahi taufiq wal Hidayah
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Dhumateng bapa kyai…kasumanggakaken….

Minggu, 03 November 2013

Kompilasi ASWAJA



Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai Manhaj Al-Fikr


I.   PENGANTAR
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) merupakan bagian integral dari sistem keorganisasian PMII. Dalam NDP (Nilai Dasar Pergerakan) disebutkan bahwa Aswaja merupakan metode pemahaman dan pengamalan keyakinan Tauhid. Lebih dari itu, disadari atau tidak Aswaja merupakan bagian kehidupan sehari-hari setiap anggota/kader organisasi kita. Akarnya tertananam dalam pada pemahaman dan perilaku penghayatan kita masing-masing dalam menjalankan Islam.
Selama ini proses reformulasi Ahlussunnah wal Jama’ah telah berjalan, bahkan masih berlangsung hingga saat ini. Tahun 1994, dimotori oleh KH Said Agil Siraj muncul gugatan terhadap Aswaja yang sampai saat itu diperlakukan sebagai sebuah madzhab. Padahal di dalam Aswaja terdapat berbagai madzhab, khususnya dalam bidang fiqh. Selain itu, gugatan muncul melihat perkembangan zaman yang sangat cepat dan membutuhkan respon yang kontekstual dan cepat pula. Dari latar belakang tersebut dan dari penelusuran terhadap bangunan isi Aswaja sebagaimana selama ini digunakan, lahirlah gagasan ahlussunnah wal-jama’ah sebagai manhaj al-fikr (metode berpikir).
PMII melihat bahwa gagasan tersebut sangat relevan dengan perkembangan zaman, selain karena alasan muatan doktrinal Aswaja selama ini yang terkesan terlalu kaku. Sebagai manhaj, Aswaja menjadi lebih fleksibel dan memungkinkan bagi pengamalnya untuk menciptakan ruang kreatifitas dan menelorkan ikhtiar-ikhtiar baru untuk menjawab perkembangan zaman.   
Bagi PMII Aswaja juga menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna bagi setiap tempat dan zaman. Islam tidak diturunkan untuk sebuah masa dan tempat tertentu. Kehadirannya dibutuhkan sepanjang masa dan akan selalu relevan. Namun relevansi dan makna tersebut sangat tergantung kepada kita, pemeluk dan penganutnya, memperlakukan dan mengamalkan Islam. Di sini, PMII sekali lagi melihat bahwa Aswaja merupakan pilihan paling tepat di tengah kenyataan masyarakat kepulauan Indonesia yang beragam dalam etnis, budaya dan agama.

II.     SKETSA SEJARAH
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an apakah ia makhluk atau bukan, kemudian debat antara Sifat-Sifat Allah antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya.
Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman al-khulafa’ ar-rasyidun, yakni dimulai sejak terjadi Perang Shiffin yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyah. Bersama kekalahan Khalifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh kubu Muawiyah, ummat Islam makin terpecah kedalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan Muawiyah.
Selain tiga golongan tersebut masih ada Murjiah dan Qadariah, faham bahwa segala sesuatu yang terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (af’al al-ibad min al-ibad) – berlawanan dengan faham Jabariyah.
Di antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan al-Bashri, yang cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqafiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai faksi politik (firqah) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sistem keberagamaan dan pemikiran yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagamaan semacam itu, mereka tidak mudah untuk mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu. 
Seirama waktu, sikap dan pandangan tersebut diteruskan ke generasi-generasi Ulama setelah beliau, di antaranya Imam Abu Hanifah Al-Nu’man (w. 150 H), Imam Malik Ibn Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Kullab (w. 204 H), Ahmad Ibn Hanbal (w. 241 H), hingg tiba pada generasi Abu Hasan Al-Asy’ari (w 324 H) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H). Kepada dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan; meskipun bila ditelusuri secara teliti benih-benihnya telah tumbuh sejak dua abad sebelumnya.
Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan ini adalah penganut madzhab Syafi’i, dan sebagian terbesarnya tergabung – baik tergabung secara sadar maupun tidak – dalam jam’iyyah Nahdlatul ‘Ulama, yang sejak awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah wal-Jama’ah.

III.  PENGERTIAN
Secara semantik arti Ahlussunnah wal jama’ah adalah sebagai berikut. Ahl berarti pemeluk, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab maka artinya adalah pengikut aliran atau pengikut madzhab (ashab al-madzhab).
Al-Sunnah mempunyai arti jalan, di samping memiliki arti al-Hadist. Disambungkan dengan ahl keduanya bermakna pengikut jalan Nabi, para Shahabat dan tabi’in. Al-Jamaah berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Bila dimaknai secara kebahasaan, Ahlusunnah wal Jama’ah berarti segolongan orang yang mengikuti jalan Nabi, Para Shahabat dan tabi’in.
Nahdlatul ‘Ulama merupakan ormas Islam pertama di Indonesia yang menegaskan diri berfaham Aswaja. Dalam Qanun Asasi (konstitusi dasar) yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari juga tidak disebutkan definisi Aswaja. Namun tertulis di dalam Qanun tersebut bahwa Aswaja merupakan sebuah faham keagamaan dimana dalam bidang akidah menganut pendapat Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi, dalam bidang fiqh menganut pendapat dari salah satu madzhab empat (madzahibul arba’ah – Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), dan dalam bidang tasawuf/akhlak menganut Imam Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Selama kurun waktu berdirinya (1926) hingga sekitar tahun 1994, pengertian Aswaja tersebut bertahan di tubuh Nahdlatul Ulama. Baru pada sekitar pertengahan dekade 1990 tersebut, muncul gugatan yang mempertanyakan, tepatkah Aswaja dianut sebagai madzhab, atau lebih tepat dipergunakan dengan cara lain?
Aswaja sebagai madzhab artinya seluruh penganut Ahlussunnah wal Jama’ah menggunakan produk hukum atau pandangan para Ulama dimaksud. Pengertian ini dipandang sudah tidak lagi relevan lagi dengan perkembangan zaman mengingat perkembangan situasi yang berjalan dengan sangat cepat dan membutuhkan inovasi baru untuk menghadapinya. Selain itu, pertanyaan epistimologis terhadap pengertian itu adalah, bagaimana mungkin terdapat madzhab di dalam madzhab?
Dua gugatan tersebut dan banyak lagi yang lain, baik dari tinjauan sejarah, doktrin maupun metodologi, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Aswaja tidak lagi dapat diikuti sebagai madzhab. Lebih dari itu, Aswaja harus diperlakukan sebagai manhaj al-fikr atau metode berpikir.

IV.  ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIKR
Kurang lebih sejak 1995/1997, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meletakkan Aswaja sebagai manhaj al-fikr. Tahun 1997 diterbitkan sebuah buku saku tulisan Sahabat Chatibul Umam Wiranu berjudul Membaca Ulang Aswaja (PB PMII, 1997). Buku tersebut merupakan rangkuman hasil Simposium Aswaja di Tulungagung. Konsep dasar yang dibawa dalam Aswaja sebagai manhaj al-fikr tidak dapat dilepas dari gagasan KH Said Agil Siraj yang mengundang kontroversi, mengenai perlunya Aswaja ditafsir ulang dengan memberikan kebebasan lebih bagi para intelektual dan ulama untuk merujuk langsung kepada ulama dan pemikir utama yang tersebut dalam pengertian Aswaja.
PMII memandang bahwa Ahlussunnah wal-jama’ah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleran. Aswaja bukan sebuah madzhab melainkan sebuah metode dan prinsip berpikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan sosial-kemasyarakatan; inilah makna Aswaja sebagai manhaj al-fikr.
Sebagai manhaj al-fikr, PMII berpegang pada prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasamuh (toleran). Moderat  tercermin dalam pengambilan hukum (istinbath) yaitu memperhatikan posisi akal di samping memperhatikan nash. Aswaja memberi titik porsi yang seimbang antara rujukan nash (Al-Qur’an dan al-Hadist) dengan penggunaan akal. Prinsip ini merujuk pada debat awal-awal Masehi antara golongan yang sangat menekankan akal (mu’tazilah)  dan golongan fatalis.
Sikap netral (tawazun) berkaitan sikap dalam politik. Aswaja memandang kehidupan sosial-politik atau kepemerintahan dari kriteria dan pra-syarat yang dapat dipenuhi oleh sebuah rezim. Oleh sebab itu, dalam sikap tawazun, pandangan Aswaja tidak terkotak dalam kubu mendukung atau menolak sebuah rezim. Aswaja, oleh karena itu PMII tidak membenarkan kelompok ekstrim yang hendak merongrong kewibawaan sebuah pemerintahan yang disepakati bersama, namun tidak juga berarti mendukung sebuah pemerintahan. Apa yang dikandung dalam sikap tawazun tersebut adalah memperhatikan bagaimana sebuah kehidupan sosial-politik berjalan, apakah memenuhi kaidah atau tidak.
Keseimbangan (ta’adul) dan toleran (tasamuh) terefleksikan dalam kehidupan sosial, cara bergaul dalam kondisi sosial budaya mereka. Keseimbangan dan toleransi mengacu pada cara bergaul PMII sebagai Muslim dengan golongan Muslim atau pemeluk agama yang lain. Realitas masyarakat Indonesia yang plural, dalam budaya, etnis, ideologi politik dan agama, PMII pandang bukan semata-mata realitas sosiologis, melainkan juga realitas teologis. Artinya bahwa Allah SWT memang dengan sengaja menciptakan manusia berbeda-beda dalam berbagai sisinya. Oleh sebab itu, tidak ada pilihan sikap yang lebih tepat kecuali ta’adul dan tasamuh.

V.    PRINSIP ASWAJA SEBAGAI MANHAJ
Berikut ini adalah prinsip-prinsip Aswaja dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Aqidah, pengambilan hukum, tasawuf/akhlak dan bidang sosial-politik.

1.     AQIDAH
Dalam bidang Aqidah, pilar-pilar yang menjadi penyangga aqidah Ahlussunnah wal-Jama’ah diantaranya yang pertama adalah aqidah Uluhiyyah (Ketuhanan), berkait dengan ikhwal eksistensi Allah SWT.
Pada tiga abad pertama Hijriyah, terjadi banyak perdebatan mengenai Esksitensi sifat dan asma Allah SWT. Dimana terjadi diskursus terkait masalah apakah Asma Allah tergolong dzat atau bukan. Abu Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H) secara filosofis berpendapat bahwa nama (ism) bukanlan yang dinamai (musamma), Sifat bukanlah yang disifati (mausuf), sifat bukanlah dzat. Sifat-sifat Allah adalah nama-nama (Asma’) Nya. Tetapi nama-nama itu bukanlah Allah dan bukan pula selain-Nya.
Aswaja menekankan bahwa pilar utama ke-Imanan manusia adalah Tauhid; sebuah keyakinan yang teguh dan murni yang ada dalam hati setiap Muslim bahwa Allah-lah yang Menciptakan, Memelihara dan Mematikan kehidupan semesta alam. Ia Esa, tidak terbilang dan tidak memiliki sekutu.
Pilar yang kedua adalah Nubuwwat, yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul sebagai utusannya. Sebuah wahyu yang dijadikan sebagai petunjuk dan juga acuan ummat manusia dalam menjalani kehidupan menuju jalan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam doktrin Nubuwwat ini, ummat manusia harus meyakini dengan sepebuhnya bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat manusia. Dia adalah Rasul terakhir, yang harus diikuti oleh setiap manusia.
Pilar yang ketiga adalah Al-Ma’ad, sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat dan setiap manusia akan mendapat imbalan sesuai amal dan perbuatannya (yaumul jaza’). Dan mereka semua akan dihitung (hisab) seluruh amal perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka yang banyak beramal baik akan masuk surga dan mereka yang banyak beramal buruk akan masuk neraka.

2.     BIDANG SOSIAL POLITIK
Berbeda dengan golongan Syi’ah yang memiliki sebuah konsep negara dan mewajibkan berdirinya negara (imamah), Ahlussunnah wal-jama’ah dan golongan sunni umumnya memandang negara sebagai kewajiban fakultatif (fardhu kifayah). Pandangan Syi’ah tersebut juga berbeda dengan golongan Khawarij yang membolehkan komunitas berdiri tanpa imamah apabila dia telah mampu mengatur dirinya sendiri. Bagi ahlussunnah wal jama’ah, negara merupakan alat untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemashlahatan bersama (mashlahah musytarakah).
Ahlussunnah wal-Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi (kerajaan) atau negara-modern/demokrasi, asal mampu memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara tersebut. Syarat-syarat itu adalah:
  1. Prinsip Syura (musyawarah)
Negara harus mengedepankan musyawarah dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan. Salah satu ayat yang menegaskan musyawarah adalah sebagai berikut:
“Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Dan ( bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (QS Al-Syura, 42: 36-39)

  1. Prinsip Al-‘Adl (Keadilan)
Keadilan adalah salah satu Perintah yang paling banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh sebuah pemerintahan, apapun bentuk pemerintahan itu. Berikut ini adalah salah satu ayat yang memerintahkan keadilan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS An-Nisa, 4: 58)

  1. Prinsip Al-Hurriyyah (kebebasan) 
Negara wajib menciptakan dan menjaga kebebasan bagi warganya. Kebebasan tersebut wajib hukumnya karena merupakan kodrat asasi setiap manusia. Prinsip kebebasan manusia dalam Syari’ah dikenal dengan Al-Ushulul-Khams (prinsip yang lima), yaitu:
·         Hifzhu al-Nafs (menjaga jiwa); adalah kewajiban setiap kepemimpinan (negara) untuk menjamin kehidupan setiap warga negara; bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk hidup dan berkembang dalam wilayahnya.
·         Hifzhu al-Din (menjaga agama); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin kebebasan setiap orang memeluk, meyakini dan menjalankan Agama dan Kepercayaannya. Negara tidak berhak memaksakan atau melarang sebuah agama atau kepercayaan kepada warga negara.
·         Hifzhu al-Mal (menjaga harta benda); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin keamanan harta benda yang dimiliki oleh warga negaranya. Negara wajib memberikan jaminan keamanan dan menjamin rakyatnya hidup sesuai dengan martabat rakyat sebagai manusia.
·         Hifzhu al-Nasl; bahwa negara wajib memberikan jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara. Negara harus menjaga kekayaan budaya (etnis), tidak boleh mangunggulkan dan memprioritaskan sebuah etnis tertentu. Hifzhu al-Nasl berarti negara harus memperlakukan sama setiap etnis yang hidup di wilayah negaranya.
·         Hifzh al-‘Irdh; jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara. Negara tidak boleh merendahkan warga negaranya karena profesi dan pekerjaannya. Negara justru harus menjunjung tinggi dan memberikan tempat yang layak bagi setiap warga negara.

Al-Ushulul Khams identik dengan konsep Hak Azazi Manusia yang lebih dikenal dalam dunia modern – bahkan mungkin di kalangan ahlussunnah wal-jama’ah. Lima pokok atau prinsip di atas menjadi ukuran baku bagi legitimasi sebuah kepemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi setiap orang yang menjadi pemimpin di kelak kemudian hari.

  1. Prinsip Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Bahwa manusia diciptakan sama oleh Allah SWT. Antara satu manusia dengan mausia lain, bangsa dengan bangsa yang lain tidak ada pembeda yang menjadikan satu manusia atau bangsa lebih tinggi dari yang lain. Manusia diciptakan berbeda-beda adalah untuk mengenal antara satu dengan yang lain. Sehingga tidak dibenarkan satu manusia dan sebuah bangsa menindas manusia dan bangsa yang lain. Dalam surat Al-Hujuraat disebutkan:
 “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Al-Hujuraat, 49: 13)
Perbedaan bukanlah semata-mata fakta sosiologis, yakni fakta yang timbul akibat dari relasi dan proses sosial. Perbedaan merupakan keniscayaan teologis yang Dikehendaki oleh Allah SWT. Demikian disebutkan dalam surat Al-Ma’idah.

Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. (Al-Maidah; 5: 48)

Dalam sebuah negara kedudukan warga negara adalah sama. Orang-orang yang menjabat di tubuh pemerintahan memiliki kewajiban yang sama sebagai warga negara. Mereka memiliki jabatan semata-mata adalah untuk mengayomi, melayani dan menjamin kemashlahatan bersama, dan tidak ada privilege (keistimewaan) khususnya di mata hukum. Negara justru harus mampu mewujudkan kesetaraan derajat antar manusia di dalam wilayahnya, yang biasanya terlanggar oleh perbedaan status sosial, kelas ekonomi dan jabatan politik.

Dengan prinsip-prinsip di atas, maka tidak ada doktrin Negara Islam, Formalisasi Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah bagi Ahlussunnah wal-Jama’ah. Sebagaimana pun tidak didapati perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk mendirikan salah satu di antara ketiganya. Islam hanya diharuskan untuk menjamin agar sebuah pemerintahan – baik negara maupun kerajaan – harus mampu memenuhi 4 (empat) kriteria di atas.

  1. BIDANG ISTINBATH AL-HUKM (Pengambilan Hukum Syari’ah)
Hampir seluruh kalangan Sunni menggunakan empat sumber hukum yaitu:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunnah
3.      Ijma’
4.      Qiyas
  
Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pengambilan hukum (istinbath al-hukm) tidak dibantah oleh semua madzhab fiqh. Sebagai sumber hukum naqli posisinya tidak diragukan. Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam.

Sementara As-Sunnah meliputi al-Hadist dan segala tindak dan perilaku Rasul SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh para Shabat dan Tabi’in. Penempatannya ialah setelah proses istinbath al-hukm tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, atau digunakan sebagai komplemen (pelengkap) dari apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an.
As-Sunnah sendiri mempunyai tingkat kekuatan yang bervariasi. Ada yang terus-menerus (mutawatir), terkenal (masyhur) ataupun terisolir (ahad). Penentuan tingkat As-Sunnah tersebut dilakukan oleh Ijma’ Shahabah.
Menurut Abu Hasan Ali Ibn Ali Ibn Muhammad Al-Amidi, Ijma’ adalah Kesepakatan kelompok legislatif (ahl al-halli wa al-aqdi) dan ummat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Atau kesepakatan orang-orang mukallaf dari ummat Muhammada pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus.
 Dalam Al-Qur’an dasar Ijma’ terdapat dalam QS An-Nisa’, 4: 115  “Dan barang siapa menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” Dan “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia..” QS Al-Baqarah, 2:  143.
Qiyas, sebagai sumber hukum Islam, merupakan salah satu hasil ijtihad para Ulama. Qiyas yaitu mempertemukan sesuatu yang tak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya karena ada persamaan ‘illat hukum. Qiyas sangat dianjurkan untuk digunakan oleh Imam Syafi’i.

5.     TASAWUF
Imam Al-Junaid bin Muhammad Al-Baghdadi menjelaskan "Tasawuf artinya Allah mematikan dirimu dari dirimu, dan menghidupkan dirimu dengan-Nya; Tasawuf adalah engkau berada semata-mata bersama Allah SWT tanpa keterikatan apa pun."
Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan “Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah… Aku simpulkan bahwa kaum sufi adalah para pencari di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik, jalan mereka adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup yang paling tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya sungai-sungai yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.”
“berada semata-mata bersama Allah SWT tanpa keterikatan apapun” kata Imam Al-Junaid, lalu “menyucikan hati dari apa saja selain Allah.... Mereka (kaum Sufi) telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal selain Allah..,” kata Imam Al-Ghazali. Seorang sufi adalah mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan selain kepada-Nya.
Ketidakterikatan kepada apapun selain Allah SWT adalah proses batin dan perilaku yang harus dilatih bersama keterlibatan kita di dalam urusan sehari-hari yang bersifat duniawi. Zuhud harus dimaknai sebagai ikhtiar batin untuk melepaskan diri dari keterikatan selain kepada-Nya tanpa meninggalkan urusan duniawi. Mengapa? karena justru di tengah-tengah kenyataan duniawi posisi manusia sebagai Hamba dan fungsinya sebagai Khalifah harus diwujudkan.
Banyak contoh sufi atau ahli tasawuf yang telah zuhud namun juga sukses dalam ukuran duniawi. Kita lihat saja Imam Al-Junaid adalah adalah pengusaha botol yang sukses, Al-Hallaj sukses sebagai pengusaha tenun, Umar Ibn Abd Aziz adalah seorang sufi yang sukses sebagai pemimpin negara,  Abu Sa’id Al Kharraj sukses sebagai pengusaha konveksi, Abu Hasan al-Syadzily sukses sebagai petani, dan Fariduddin al-Atthar sukses sebagai pengusaha parfum. Mereka adalah sufi yang pada maqomnya tidak lagi terikat dengan urusan duniawi tanpa meninggalkan urusan duniawi.
Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia adalah seperti mencari nafkah (pekerjaan), kemudian berbuntut pada urusan lain seperti politik. Dari urusan-urusan itu kita lantas bersinggungan dengan soal-soal ekonomi, politik-kekuasaan, hukum, persoalan sosial dan budaya. Dalam Tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus ditinggalkan untuk mencapai zuhud, justru kita mesti menekuni kenyataan duniawi secara total sementara hati/batin kita dilatih untuk tidak terikat dengan urusan-urusan itu. Di situlah zuhud kita maknai, yakni zuhud di dalam batin sementara aktivitas sehari-hari kita tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia bagi terwujudnya masyarakat yang baik.

VI.  PENUTUP
Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai manhaj al fikr bersifat dinamis dan sangat terbuka bagi pembaruan-pembaruan. Sebagai sebuah metode pemahaman dan penghayatan, dalam makna tertentu ia tidak dapat disamakan dengan metode akademis yang bersifat ilmiah. Dalam metode akademik, sisi teknikalitas pendekatan diatur sedemikian rupa sehingga menjadi prosedur yang teliti dan nyaris pasti. Namunpun demikian dalam ruang akademis pembaharuan atau perubahan sangat mungkin terjadi.
 Sebagai metode berpikir, boleh jadi pada saatnya nanti Aswaja akan memiliki kadar teknikalitas sama tinggi dengan metode ilmiah. Namun dalam pandangan kami upaya pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam terhadap Aswaja perlu kita upayakan bersama-sama terlebih dahulu. Khususnya terhadap apa yang telah kami sajikan di sini, yang sangat butuh banyak masukan. Sebuah kebutuhan lanjut, semacam jabaran teknis untuk memandu langkah per langkah tindakan dan pandangan gerakan, akan muncul kemudian apabila kenyataan lapangan sungguh-sungguh menuntut dan membutuhkannya. Akan tetapi sepanjang kebutuhan primer kolektif kita masih terletak pada memahami, hal semacam itu kami pandang belum menjadi kebutuhan obyektif.


ASWAJA Sebagai Manhajul Harakah
Oleh : Adien Jauharudin*

 Pendahuluan
 Sebelum panjang lebar menjelaskan soal ASWAJA dan problem kekiniannya, ada baiknya bagi kalangan nahdliyyin untuk mengirimkan al-fatihah untuk para pendiri NU, para pejuang NU; Mbah Kholil Bangkalan, Mbah Hasyim, Mbah Wahab, Mbah Ahmad Siddiq, dll.......bagaimanapun tanpa mereka NU tidak akan hadir, Islam Indonesia tidak akan seperti ini. Mereka semua adalah panutan dan panduan yang selalu hidup. Mbah Kholil Bangkalan adalah gurunya para guru, tanpa restunya tidak mungkin NU akan muncul sebagai organisasi, Mbah Hasyim adalah rois akbar NU pertama, sebagai pahlawan nasional juga sebagai sentrum ulama se-Jawa. Mbah Wahab adalah seorang organisator, dinamisator, motivator dan inisiator ulung, ditangannya sebuah organisasi yang kecil dapat menjadi organisasi yang besar, kuat dan rapih dan Mbah Ahmad Siddiq adalah konseptor ulung NU, ditangannya telah lahir torehan-torehan sejarah; Deklarasi Hubungan Pancasila dan Islam, Pedoman Berfirkir Nahdlatul Ulama, Khittah Nahdliyyah.....semoga mereka akan selalu menyertai derap langkah, gerak dan dakwah kita.....dan mereka ditempatkan disisi-Nya secara mulia. Amien.
Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) pada awalnya adalah sebuah gambaran simple tentang Islam, dimana ada beberapa hadits nabi yang menjelaskan tentang kata-kata “Ahlussunnah wal Jama’ah, kalau mau selamat harus mengikuti pola keagamaan seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW, dengan berpegangan teguh terhadap al-Qur’an, As-sunnah, mengikuti jejak sunnah beliau, dan para sahabat khulafaurrosyidin. ASWAJA menjadi rumit adalah pada tahap berikutnya ketika masalah-masalah ummat Islam mulai bermunculan dan tidak ada model pemecahannya pada zaman Rasul; dari mulai masalah politik kenegaraan, pemberontakan, munculnya ilmu kalam, mantiq, motodologi hukum Islam, dan problem-problem lainnya. Disinilah arus baru dimulai, yaitu sebuah arus dimana perpecahan antar kelompok ummat Islam tidak bisa dihindari, terlebih lagi ketika pandangan, pemahaman, dan ajaran sudah menjadi ideologi, maka konsekuensinya  adalah membuat seperangkat aturan, kode etik, pedoman berfikir, teori pengetahuan yang akan difungsikan untuk mengawal, mengamalkan dan menyebarkan ideologi tersebut hingga akhir hayat.
Apabila kita cermati akan tahapan-tahapan sejarah perkembangan ummat Islam, maka akan terlihat terbagi dalam Lima (5) tahapan,  Pertama, Masa awal Islam, pada masa ini teks keagamaan masih hidup, dimana ada Rasulullah yang masih bisa menjadi pusat ummat Islam, ada para sahabat yang senantiasa menjaga dan mengamalkan sunnah-sunnah rasul. Semua persoalan ummat dapat ditanyakan secara langsung kepada sumbernya. Tetapi pada masa ini hasil ijtihad sahabat sudah diakui dan direstui oleh Rasul sebagai produk hukum, hal ini pernah terjadi pada sahabat Mu’adz bin Jabal. Kedua, Munculnya perpecahan ummat Islam, ini terjadi setelah kematian khalifah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib dan pengangkatan Muawiyah sebagai Khalifah. Disini sudah mulai terjadi pertanyaan-pertanyaan, soal dosa besar; bagaimana hukumnya orang mukmin membunuh orang mukmin, pakah termasuk dosa besar. Dari sini pula mulai muncul firqah-firqah; Khawarij, Murji’ah, Syi’ah. Ketiga, Masa munculnya ilmu-ilmu kalam, ini terjadi pada abad.....ketika ilmu kalam dan filsafat bercampur dengan persoalan ketauhidan, pada masa ini muncullah aliran Mu’tazilah yang merupakan arus dominan bahkan menjadi madzhab resmi negara pada waktu itu, setelah itu perbedaan pendapat pun tidak bisa dihindari, munculah Asy’ariyah dan Maturidiyah. keempat, runtuhnya khilafah Utsmani di Turki. Keruntuhan khilafah ini membawa dampak luar biasa, baik itu pada soal sikap keagamaan, pemerintahan. Pada masa ini terjadi dua persoalan besar apakah perlu mendirikan kehilafahan yang baru atau negara-negara muslim menentukan sendiri jalan hidupnya, dari sinilah lahir kongres ummat Islam di Arab Saudi  dan Mesir dan memunculkan aliran Wahabi penganut Abdul Wahab, di Indonesia berdirinya “Nahdlatul Ulama” sebagai benteng kaum tradisional, Kelima, mencuatnya gerakan–gerakan Islam kontemporer. Tema sentral dari munculnya gerakan-gerakan Islam ini adalah persoalan “pemurnian ajaran Islam dari unsur Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat, dan sistem politik Islam”. Terhadap sistem politik Islam terbagi dua, mereka yang memaksakan Islam harus menjadi negara dan sebagian lagi Islam cukup menjadi syariah, ibadah dan etika sosial.
Dari lima tahapan sejarah perkembangan gerakan Islam ini telah memunculkan pertanyaan-pertanyaan, kenapa selalu terjadi perpecahan dalam diri ummat Islam?, kenapa kebesaran sejarah ummat islam selalu lahir dari benturan politik? Kenapa sejarah kejayaan ummat Islam selalu terputus?, adakalanya sejarah kekuatan politik yang muncul, sejarah pergulatan pengetahuan yang muncul, tetapi habis itu hilang tanpa ada jejaknya!
Bangunan sejarah ummat Islam selalu menampakan sisi sejarah yang timpang, kini tidak ada bangunan sejarah yang terus “menjadi”, yang ada adalah sejarah yang selalu terputus, bahkan mengulang perdebatan-perdebatan yang pernah ada sebelumnya; seputar bagaimana hukumnya bid’ah, takhayul dan khurafat, bagaimana mendialogkan agama dan negara. Dalam sejarah gerakan ummat Islam dunia yang terjadi adalah tragedi-tragedi konspirasi, saling bunuh-membunuh, eksploitasi, ekspansi, dan terlibat perselingkuhan dan persekongkolan yang besar antara kekuatan gerakan Islam dengan negara-negara barat.
Apa yang terjadi pada perkembangan ummat islam di dunia, Indonesia pun mengalami sejarah yang serupa. Sejarah perkembangan ummat Islam di Indonesia mengalami beberapa tahapan, pertama, terjadinya proses penyebaran Islam oleh walisongo, pada fase ini terjadinya proses dialog antara kebudayaan lokal dan Islama, proses ini terus “menjadi” yang akhirnya menjadi wajah Islam Indonesia. Kedua, pada awal abad 20, munculnya organisasi-organisasi massa islam, Sarekat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Sarekat Islam, Muhammadiyah,  Nahdlatul Ulama, Al-Irsyad, baik yang berbasis keagamaan maupun politik. Kemunculan organisasi ini adalah sebagai bagain dari upaya membebaskan bangsa Indonesia dari cengkraman kolonial dan menyebarkan faham keagamaan menurut pemahaman organisasinya masing-masing. Ketiga, Fase perumusan konstitusi dasar bangsa Indonesia dan mulai munculnya perdebatan ideologi tentang perlu tidaknya piagam Jakarta menjadi salah satu butir dalam pancasila. Keempat, munculnya Islam politik. Kelima, mencuatnya gerakan-gerakan Islam, baik karena perbedaan pemahaman keagamaan, faktor kepentingan politik, maupun karena motif ekonomi, seperti;  Daarul Arqom, LDII, Islam Jama’ah, dll. Keenam, pada fase ini, umat Islam dihadapkan pada berbagai gagasan-gagasan yang bersumber dari barat, seperti; modernisasi, pembangunan, demokratisasi, keadilan, gender, Hak Asasi Manusia, multikulturalisme. Disamping dihadapkan pada isu, muncul pula gerakan-gerakan Islam puritan yang mengetengahkan isu politik Islam dan “pemurnian ajaran Islam”, seperti ; Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jama’ah (FKAWJ). Pada saat ini varian isu dan gerakannnya lebih luas.
Dari perkembangan sejarah ummat Islam ini, dimanakah posisi Nahdlatul Ulama? Nahdlatul Ulama dalam sejarahnya telah membuktikan diri sebagai kekuatan bangsa Indonesia yang sangat diperhitungkan, nasionalismenya bisa menjadi titik temu antara Islam dan nasionalis, agama dan negara. Pola keagamaannya dapat menjadi titik temu antara kebudayaan lokal dan Islam. fikroh Nahdliyahnya bisa menjadi titik temu antara kepentingan agama, masyarakat, negara dan pasar. Dengan jaringan modal sosial, politiknya yang kuat, NU menjadi kekuatan bangsa yang diperhitungkan dan menjadi mediator kepentingan kelompok-kelompok Islam dunia.   
ASWAJA menjadi kata kunci dalam membangun NU dan Indonesia ke depan, sejauhmana nilai-nilai ASWAJA bisa ditransformasikan keluar dan diinternasilasikan kedalam NU sendiri dan ASWAJA menjadi ruh dari Islam Indonesia itu sendiri. Kiranya perlu untuk mengkaji beberapa pemikiran tokoh-tokoh NU, agar ASWAJA dapat diformulasikan menjai manhajul harakah, mereka antara lain; KH. Hasyim Asy’ari, KH. Bisri Syamsuri, KH. Achmad Siddiq, KH. Bisri Musthofa, KH. Dawam Anwar, KH. Muchit Muzadi, KH. Wahid Zaini, KH. Saifuddin Zuhri, KH. Sahal Mahfudz, KH. Tolchah Hasan dan Kh. Said Aqil Siradj

Aswaja dalam Ruang Lingkup dan Tradisi NU
Setting sosial, politik, ekonomi yang melandasi lahirnya NU
Kelahiran Nahdlatul Ulama (NU) adalah hasil dari proses sejarah yang sangat panjang, yang sebelumnya sudah ada berbagai embrio menjelang kelahirannya. Embrio-embrio tersebut adalah:
1.    Pada bidang ekonomi, kalangan ulama-ulama NU sudah memikirkan jauh sebelum lahirnya bayi Nahdlatul Ulama dengan membentuk mata rantai, jaringan saudagar santri yang disebut dengan “Nahdlatut Tujjar” pada tahun 1918. Kelahirannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonial Belanda dan para pengusaha Cina.
2.    Pada bidang politik adalah dengan menggalang tokoh-tokoh nasional dan lokal pada waktu itu untuk turut serta membangun kesadaran kebangsaan melalui pendidikan, maka muncullah “Nahdlatul Wathan” pada tahun 1916 yang dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat pesat.
3.    Pada bidang intelektual dan diskusi pemikiran telah lahir “Taswirul Afkar” pada tahun 1922, meskipun Taswirul Afkar ini pada pase selanjutnya melebur menjadi lembaga pendidikan bergabung bersama Nahdlatul Wathan, tetapi dari hasil diskusi gagasan dan pemikirannya cukup mempengaruhi dalam membangkitkan kesadaran nasionalisme rakyat.
4.    Lahirnya Nahdlatul Ulama adalah mata rantai dari perjuangan panjang Wali Songo, dimana Wali Songo menyebarkan Islam melalui cara-cara persuasif melalui pendekatan kebudayaan (asimilasi budaya) bukan dengan kekerasan seperti penyebaran Islam di berbagai belahan dunia lainnya. Nahdlatul Ulama menjadi besar karena kemampuannya dalam mengakomodir dan mengapresiasi kebudayaan lokal dan menjadikannya sebagai basis kekuatan kebudayaan dan tradisi bangsa.
5.   Lahirnya Nahdlatul Ulama adalah sebagai bentuk “perlawanan” terhadap ideologi trans-nasional “Wahabi” yang hendak menyeragamkan ideologi tersebut ke seluruh penjuru dunia dan menjadikan Saudi Arabia sebagai satu-satunya pusat kekhalifahan Islam.
Secara bahasa, ada tiga kata yang membentuk istilah Ahlussunnah wal Jama’ah;
1.     Ahl, berarti keluarga, golongan atau pengikut.
2.   Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maksudnya, semua yang datang dari Nabi, berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW (Fath al-Bari, juz XII, hal. 245)
3.    Al-Jama’ah, yakni apa yang disepakati oleh oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masa Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakr, Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib). Kata al-Jama’ah ini diambil dari sabda Rasulullah SAW “Barangsiapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-jama’ah (kelompok yang menjaga kebersamaan)”. (HR. Al-Tirmidzi (2091), dan al-Hakim (1/77-78) yang nilainya shahih dan disetujui oleh al-Hafizh al-Dzahabi).
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani (471-561 H /1077-1166 M) juga menjelaskan:
“Al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan al-Jama’ah adalah sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada mereka semua)”. (Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal. 800).
Lebih jelas lagi, Hadlrotussyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287-1336 H/ 1871-1947) menyebutkan dalam kitabnya Ziyadah at-Ta’liqat (hal. 23-24) sebagai berikut:
       “Adapun Ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi Muhamad SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu pengikut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.”
Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’). Sebagai bandingan Syi’ah. Di antara mereka ada yang disebut “Salaf”, yakni generasi awal mulai dari para Sahabat, Tabi’in dan Tabiut Tabi’in, dan ada juga yang disebut “Kholaf”, yaitu generasi yang datang kemudian. Di antaranya ada yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan ada pula yang membatasi peran akal secara ketat. Di antara mereka juga ada yang bersikap reformatif (mujaddidun) dan di antaranya lagi bersikap konservatif (muhafidhun). Golongan ini merupakan mayoritas umat Islam.

ASWAJA dan Tradisi Berfikih
Kalau pada masa Asy’ariyyah dan Maturidiyyah perdebatan ASWAJA lebih banyak pada persoalan teologi, maka pada fase munculnya jam’iyyah Nahdlatul Ulama perdebatan ASWAJA lebih pada persoalan fiqih (persoalan furu’) termasuk bagian di dalamnya adalah persoalan khilafiyah (variable-variable furu’).  
Secara definisi ilmu fiqih adalah:
Ilmun bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasabu min adillatiha al-tafsiliyyah”, (fiqih adalah ilmu hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci).
Definisi ini mengandung tiga substansi dasar yang sangat krusial, pertama, ilmu fiqih adalah ilmu yang paling dinamis karena ia menjadi petunjuk moral bagi dinamika sosial (af’alul mukallafin) yang selalu berubah dan kompetitif. Kedua, ilmu fiqih sangat rasional, mengingat ia adalah ilmu iktisabi (ilmu hasil kajian, analisis, penelitian, generalisasi, konklusiasi). Di sini terjadi kontak sinergis antara sumber transendental (adillah) dan rasionalitas (mujtahid). Ketiga, fiqih adalah ilmu yang menekankan pada aktualisasi, real action, atau bisa dikatakan amaliyah, bersifat praktis sehari-hari. Fiqih juga harus berhubungan erat dan sinergis dengan problematika manusia, karena fungsi fiqih adalah mengarahkan, mendorong, dan meningkatkan perilaku manusia agar sesuai dengan tuntutan agama. Perilaku manusia tentu tidak terbatas pada wilayah ibadah mahdhah yang sangat terbatas, namun juga mencakup aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kependudukan dan sosial tersebut. Fiqih harus tampil menjadi solusi atas berbagai problem sosial tersebut.
Tradisi berfikih NU mengukuti empat madzhab; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibnu Hambal

ASWAJA dan Tradisi Tasawwuf
Kemunculan tasawuf bukan baru terjadi pada generasi muta’akhirin, tetapi sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Bedanya, istilah ke-tasawuf-an baru dikenal pada generasi muta’akhirin, sementara pada masa Rasulullah istilah ke-tasawuf-an belumlah dikenal, melainkan yang disebut “ke-zuhud-an”.
Dalam tradisi NU, ada empat puluh lima (45) Thariqat Mu’tabarah (Tarekat yang diakui dan dianggap pegangan), dan dianggap sanadnya muttashil (bersambung) ke rasulullah SAW, yaitu; 1) Rumiyyah, 2) Rifa’iyyah, 3) Sa’diyah, 4) Bakriyah, 5) Justiyah, 6) Umariyah, 7) Alawiyah, 8) Abbasiyah, 9) Zainiyah, 10) Dasuqiyah, 11) Akbariyah, 12) Bayumiyah, 13) Malamiyah, 14) Ghaibiyah, 15) Tijaniyah, 16) Uwaisiyah, 17) Idrisiyah, 18) Samaniyah, 19) Buhuriyah, 20) Usyaqiyah, 21) Kubrawiyah, 22) Maulawiyah, 23) Jalwatiyah, 24) Baerumiyah, 25) Ghazaliyah, 26) Hamzawiyah, 27) Haddadiyah, 28) Matbuliyah, 29) Sunbuliyah, 30) ‘Idrusiyah, 31) Utsmaniyah, 32) Syadziliyah, 33) Sya’baniyah, 34) Kalsyaniyah, 35) Khadhiriyah, 36) Syathariyah, 37) Khalwatiyah, 38) Bakdasyiyah, 39) Syahrawardiyah, 40) Ahmadiyah (Thariqah), 41) ‘Isawiyah Gharbiyah, 42) Thuruqi Akabiril Auliya’, 43) Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, 44) Khalidiyah wa Naqsyabandiyah, 45) Ahli Mulazamat al-Qur’an was Sunnah wa Dalailil Khairati wa Ta’limi Fathil Qaribi aw Kifayat al-Awami. Thariqat-thariqat tersebut dijadikan pegangan dan rujukan oleh organisasi “Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah”, Organisasi Tarekat se-Indonesia, yang berada di bawah payung organisasi Nahdlatul Ulama.  

NU dan Wawasan Strategis
Konsepsi Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) yang telah diintegrasikan ke dalam tubuh Nahdlatul Ulama dan dijadikannya sebagai pedoman, dalam perkembangannya bukan hanya melandasi sebatas persoalan-persoalan keagamaan (baik itu menyangkut aqidah maupun masalah-masalah fiqihiyyat) tetapi lebih dari itu menjadi landasan dalam bersikap, bertindak, berpikir dan beragama. Dalam beberapa kali Muktamar NU, ASWAJA selalu menjadi pembahasan yang sangat hangat dan menarik, bahkan forum-forum kaum muda NU non-struktural (mereka adalah anak-anak muda NU yang berada di jalur kultural) selalu menyita perhatian dan menjadikannya topik-topik diskusi yang menarik.
Pembahasan yang cukup menghangat adalah apakah ASWAJA ini sebagai teologi-dogmatik, ataukah sebagai Manhajul Fikr, Manhajun Nahdlah, atau mungkin sebagai Harakah? Cukup menarik mencermati berbagai pertanyaan KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus), bagaimana sikap ASWAJA dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana ASWAJA dalam berpolitik, dalam berekonomi dan berbudaya? Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, ASWAJA diartikan sangat sederhana sekali, baik itu oleh kalangan para da’i-da’i NU; orang NU yang berhaluan ASWAJA adalah yang mengikuti salah satu dari empat madzhab, yang bertasawuf mengikuti Thariqat Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali, yang suka tahlilan, barjanzian, ziarah kubur, manakiban, qunutan, tarawih 20 rakaat.
Kekhawatiran ini bisa dipahami, karena memang Nahdlatul Ulama dari awal pendiriannya, termasuk dalam “Qanun Asasi”-nya KH. Hasyim Asy’ari tidak menyebutkan secara jelas mengenai konsepsi ASWAJA, yang dijelaskan hanya Madzhab al-‘Arba’ah (madzhab yang empat), selebihnya, tidak ada rumusan baik dalam pergaulan sosial, politik, ekonomi maupun kebudayaan. Tafsiran-tafsiran ASWAJA berikutnya dilandaskan pada nilai-nilai, manhajul fikr, sehingga menjadi rumusan yang hadir seperti sekarang ini. Pelembagaan ASWAJA sehingga menjadi seperti sekarang ini, disusun setelah Mbah Hasyim wafat, pada eranya KH. Bisyri Samsuri yang kemudian disistematisir lagi pada eranya KH. Achmad Siddiq. Karena dari awalnya ASWAJA bukan sebagai lembaga, hanya sebagai landasan berfikir dan landasan bergerak, maka lebih tepat lagi kalau disusun ASWAJA sebagai manhajul harakah yang akan berfungsi untuk menggerakkan roda jam’iyyah dan jama’ah NU.
Harus dipahami, bahwa ASWAJA dalam tubuh NU selama ini masih menjadikan NU stagnan dengan segala potensinya yang ada, baik itu potensi ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dari banyak potensi ini semuanya belum menggerakkan NU menjadi sebuah organisasi yang solid, rapih dan sejahtera. Selama ini yang menjadikan NU mengakar adalah karena adanya ikatan-ikatan tradisional yang semuanya tidak terlepas dari hubungan guru-murid maupun ulama-rakyat. Sistem patronase kepemimpinan ulama inilah yang menguatkan kelembagaan ASWAJA dalam masyarakat NU.
PBNU pernah melakukan rumusan-rumusan ASWAJA dalam empat wawasan strategis dalam Muktamar NU ke-27 No. 002/MNU/1984, yaitu: wawasan tentang ke-NU-an sendiri, wawasan tentang ke-Islam-an, wawasan tentang ke-Indonesia-an. Dan wawasan tentang ke-Semesta-an (universalitas = internasionalitas = seluruh kemanusiaan). Empat wawasan strategis inilah yang coba menghadirkan NU pada setiap masa dan dengan wawasan inilah NU masih dianggap sebagai organisasi massa Islam yang moderat, meskipun anggapan ini terkadang ada untungnya tetapi juga ada ruginya. Untungnya adalah dengan dianggapnya NU sebagai organisasi yang moderat maka percaturan politik ekonomi dan sosial nasional tetap harus melibatkan NU, tetapi nilai ruginya adalah dengan anggapan ini menjadikan NU selalu berada pada pihak yang dikorbankan, baik oleh negara, pemilik modal maupun kekuatan jaringan internasional.

Aswaja dari Madzhabi ke Manhaji
Ada beberapa konsep - konsep yang beberapa di antaranya pernah menjadi keputusan dalam Muktamar dan Munas NU, seperti Khittah Nahdliyah, Mabadi Khaira Ummah, Fikrah Nahdliyah dan Maslahah Ummah. Tiga konsep dari keempat konsep tersebut menjadi keputusan Nahdlatul Ulama (Khittah Nahdliyah merupakan keputusan Muktamar NU ke 26, Mabadi Khaira Ummah merupakan keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1992, Fikrah Nahdliyah merupakan keputusan Msyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2006), sementara Maslahah Ummah belum menjadi keputusan Muktamar NU, hanya saja persoalan kemaslahatan ummah sudah ada rumusan dari beberapa tokoh-tokoh NU.
Adanya konsep-konsep ini menurut penulis adalah sebagai wujud dari transformasi dan internalisasi nilai-nilai ASWAJA agar lebih dapat dipahami, dan bagi warga Nahdlatul Ulama dapat menjadi panduan dalam berfikir dan bertindak. Pada kenyataannya konsep-konsep ini bukan hanya sebatas menjelaskan pada aturan-aturan keagamaan, tetapi juga menyentuh pada persoalan kebudayaan, kebangsaan, politik, dan ekonomi. Hanya saja rumusan-rumusan ini terkadang tidak disertai dengan turunan konsep yang utuh sehingga menjadi program NU yang aplikatif.
Sebagai sebuah organisasi massa yang besar, NU dalam pengambilan segala keputusannya memang cenderung sangat hati-hati, selalu dipikirkan akibat, resiko dan maslahatnya. Keputusannya selalu mendasarkan pada teks-teks keagamaan, baik itu dari al-Qur’an, al-Hadits, al-Qiyas, al-Ijma’, Qawa’id Ushul Fiqh, Istihsan, dan metodologi-metodologi lainnya. Maka konsep-konsep strategis yang diputuskan NU seyogyanya menjadi panduan dan pegangan kita untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perubahan alur dari madzhabi ke manhaji adalah sebuah landasan konsepsional dan teoritis, dimana madzhab adalah aliran yang di dalamnya memuat seperangkat aturan-aturan, nilai-nilai, norma-norma, metodologi, dan dalam prakteknya sudah diamalkan oleh seluruh warga NU dengan mengikuti madzhab teologi, madzhab fiqih, dan madzhab tasawuf. Sementara manhaji adalah sebuah konsep metodologis yang selalu berkembang dan berubah sesuai dengan tuntutan zaman, dalam hal ini perubahan-perubahan ini tidak sebatas pada persoalan “Fiqih-Ushul Fiqihnya” saja, tetapi juga harus mampu mengembangkan fiqih-fiqih sektoral, detail seperti fiqih perburuhan, pertambangan, perempuan, fiqih trafficking, fiqih nelayan, fiqih agraris, dan lain-lain. Tetapi fiqih-fiqih sektoral ini sekali lagi, tidak terlepas dari konteks memperkuat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, dan bukan sebaliknya memperkeruh dan memporak-porandakan konsep-konsep fiqhiyyat yang sudah baku, terutama yang sudah diamalkan oleh kalangan pesantren dan kalangan-kalangan ulama NU.
Apa yang telah tersusun dalam madzhab teologi, fiqih dan madzhab tasawuf sudah memuat aturan yang sudah baku, maka yang kita kembangkan dalam hal ini hanya menyangkut persoalan-persoalan fiqih baik itu pada persoalan kaidah ushul fiqih maupun substansi fiqih dengan tetap melandaskan pandangan intinya pada ketentuan yang sudah baku.    
Banyak persoalan-persoalan yang dihadapi umat saat ini membutuhkan penyelesaian dengan cepat dan tepat yang bukan hanya berkutat pada persoalan ‘ubudiyah saja, melainkan pada aspek penataan keadilan ekonomi dan kesejahteraan. Bagaimana menyelesaikan sengketa buruh-majikan dalam sebuah kasus perusahaan dalam perspektif fiqih, bagaimana fiqih menyusun konsep-konsep keadilan ekonomi masyarakat kecil yang saat ini dilanda berbagai kesulitan ekonomi karena dihadapkan pada krisis yang berkepanjangan dan pasar yang tidak berpihak, bagaimana penyelesaian para TKW/TKI yang tidak bisa diselesaikan oleh negara, sementara negara dan kalangan pengusaha PJTKI swasta hanya memeras keringat para TKW/TKI tersebut, bagaimana menyelesaikan persoalan trafficking perempuan, anak, dan apa konsep-konsep konkrit menurut fiqih, termasuk bagaimana menyelesaikan kemelut politik dalam tubuh partai politik seperti PKB dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) ditantang untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Khittah NU adalah landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU, secara individual maupun secara organisatoris. Landasan itu adalah paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondsi kemasyarakatan Indonesia. Khittah ini juga digali dari sejarah perjuangan NU.
Muatan isi Khittah adalah ; Dasar-dasar paham keagamaan NU, Sikap Kemasyarakatan NU, Perilaku keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, Ikhtiar-ikhtiar yang sudah dilakukan NU, Fungsi organisasi dan pelayanan kepemimpinan ulama, Hubungan NU dan Kehidupan  bernegara.
Nilai-nilai Khittah sendiri sebenarnya menemukan momentumnya saat ini, pertama, adanya kampanye perlawanan terhadap ideologi transnasional yang saat ini sudah merasuk ke dalam sendi-sendi bangsa Indonesia, kedua, adanya krisis kebangsaan yang cukup akut, dimana kesadaran kebangsaannya mulai luntur, Pancasila tidak lagi dijadikan landasan atau falsafah hidup dan bernegara, pelaksanaan otonomi yang berlebihan sehingga hampir-hampir kita tidak hafal lagi berapa jumlah propinsi di Indonesia, berapa jumlah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, dan berapa jumlah lembaga-lembaga ataupun komisi tinggi negara.
Kaitannya dengan pengamalan Khittah saat ini adalah sudah saatnya Nahdlatul Ulama dan organisasi underbow-nya merumuskan dan menentukan langkah-langkah strategis dalam menjaga keutuhan NKRI dan juga mempertahankan ke-nusantara-an kita yang saat ini sudah terkoyak-koyak dengan adanya berbagai proyek internasionalisasi kasus-kasus yang terjadi di dalam negeri.
Sekali lagi, bahwa Khittah adalah “pedoman” yang merupakan induk dari konsep-konsep turunannya; “Mabadi Khaira Ummah, Fikrah Nahdliyah dan berbagai konsep Maslahah ummah” yang harus diimplementasikan dan dijadikan rujukan dengan tetap menggunakan asas-asas kepeloporan, kemandirian dan kesinambungan. Artinya, bagaimana dengan Khittah NU mampu menjadi garda depan dalam merespon setiap perkembangan zaman, bukan sebagai kuda tunggangan kekuasaan atau kepentingan kelompok-kelompok lain. Meminjam istilah Ahmad Baso, NU harus menjadi “Fa’il” bukan “Maf’ul” menjadi subyek bukan obyek.
Sementara Konsepsi Dasar Mabadi Khaira ummah adalah sebuah konsep yang berangkat dari kegagalan membangun perekonomian NU, penataan organisasi dan memperkuat pola silaturahmi antara warga NU dan para pimpinan NU.
Pada mulanya, prinsip dasar Mabadi Khaira Ummah hanya mengenal tiga prinsip dasar, yaitu; as-Sidq (kejujuran), al-Amanah wal Wafa’ bil ‘Ahdi  (dapat dipercaya dan teguh memegang janji) dan at-Ta’awun (gotong royong), tetapi dalam perjalanannya, penjabaran atas konsep ini semakin sistematis dan terumuskan, sehingga terjadi penambahan prinsip menjadi lima prinsip, yaitu: As-Sidq, al-Amanah wal Wafa’ bil ‘Ahdi, al-‘Adalah, at-Ta’awun, dan Istiqomah.
Lima nilai di atas tersebut jika dilaksanakan, maka akan menjadi seorang muslim yang sempurna, dimana seorang muslim yang sempurna adalah yang terdapat kesesuaian antara ucapan, pikiran dan tindakan. Segala perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berkesinambungan, jangan setengah-setengah, diperlukan adanya totalitas dan kesungguhan, karena itulah kunci dari keberhasilan. Diperlukan sebuah nilai ketulusan, keikhlasan, dan keberanian untuk memulai sesuatu yang diyakini benar dan akan bermanfaat buat diri sendiri dan masyarakat.
Keberadaan Fikrah Nahdliyyah sendiri dilandaskan pada beberapa hal, pertama, adanya landasan historis mengenai berdirinya Nahdlatul Ulama, bahwa berdirinya NU adalah respon terhadap adanya pertarungan ideologi, antara ideologi Islam tradisional dan Islam modernis, kedua, banyaknya kejadian-kejadian yang berkembang, dimana banyak kelompok-kelompok atau individu-individu yang mengatasnamakan NU tetapi sikap, pikiran dan tindakannya sudah tidak lagi mencerminkan kepentingan jam’iyyah NU. Oleh karena itu Fikrah Nahdliyyah ini adalah semacam panduan yang dinetralisasi dari nilai-nilai ASWAJA NU. Yang dimaksud dengan Fikrah Nahdliyyah adalah kerangka berfikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang dijadikan landasan berfikir Nahdlatul Ulama (Khittah Nahdliyyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka ishlah-ummah (perbaikan umat).
Khashaish (ciri-ciri) Fikrah Nahdliyyah adalah:
1.       Fikrah Tawassuthiyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap Tawazun (seimbang) dan I’tidal (adil) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
2.       Fikrah Tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara berfikir, dan budayanya berbeda.
3.       Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4.       Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5.       Fikrah Manhajiyyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berfikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

Selain “Fikrah Nahdliyah” yang sudah menjadi ketetapan Nahdlatul Ulama, barangkali penulis juga perlu mengemukakan “beberapa pokok-pokok fikiran KH. Achmad Siddiq yang berkaitan dengan Fikrah Nahdliyyah”. KH. Achmad Siddiq merumuskan “Lima Dalil Perjuangan dan Lima Dalil Hukum”, hasil rumusan ini ditujukan untuk; 1) Mempersamakan alam pikiran di dalam NU dan menciptakan norma di dalam menilai dan menanggapi segala persoalan kehidupan, 2) Menjaga alam pikiran NU dari penetrasi modernisme, westernisme, dan aliran-aliran lain yang merusak kemurnian Islam dan kepribadian NU, 3) Memelihara dan mengembangkan watak, kepribadian NU dan Khittah NU.
Pokok-pokok pikiran KH. Achmad Siddiq ini muncul pada masa itu, dimana westernisasi, kolonialisasi dan komunisme masih menggejala di berbagai belahan negara muslim di dunia termasuk Indonesia dan khususnya kepentingannya dalam memperkuat jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Meskipun “Fikrah Nahdliyah” versi KH. Achmad Siddiq ini belum resmi menjadi keputusan NU, tetapi sebagian rumusannya dipakai oleh kalangan NU bahkan termasuk dalam “Fikrah Nahdliyah” hasil keputusan Munas NU Surabaya yang menambahkan “amar ma’ruf nahi munkar” dalam klausulnya.
KH. Achmad Siddiq menyusun Fikrah Nahdliyah berangkat dari sejarah modernisme barat, mencakup watak, arah dan hakikatnya, dengan cara:
1.     Menelaah latar belakang perkembangannya.
2.     Kesejajarannya dengan kepentingan penyebaran agama Kristen.
3.     Watak imperialismenya.
4.     Strategi dan skenario imperialisme barat dalam menghancurkan Islam.
5.    Proyek-proyek imperialisme yang bersifat internasional yang dapat menghancurkan umat Islam dengan cara mendirikan suatu perguruan tinggi dengan nama ”al-Kulliyyah al-Injliziyyah al-Syarqiyyah al-Muhammadiyah” dan membina seorang yang bernama “Mirza Ghulam Ahmad”, yang kemudian mendirikan gerakan AHMADIYAH QADIAN.
6.   Imperialisme barat melakukan pembinaan terhadap “Orang-orang Islam”, salah satunya adalah MUSTHAFA KAMAL AT-TATURK yang berhasil menguasai Turki pada tahun 1924 dan mensekulerkan Turki.
Bahwa modernisme barat selalu berusaha untuk melemahkan jiwa Islam, fanatisme Islam, nilai-nilai ajaran Islam, semangat jihad Islam, harga diri umat Islam, menimbulkan dan mengembangkan mental pemujaan terhadap barat dan segala yang datang dari barat, dengan perkataan lain, gejala-gejala yang lebih berbahaya sekarang ini bagi kita umat Islam Indonesia dan umat Nahdliyyin khususnya ialah Westernisasi-modernisme, terutama di bidang culture (kebudayaan, peny), civilitation (peradaban, peny) dan pemikiran, dan Materialisme-Marxisme-Komunisme, di bidang filsafat, politik dan ekonomi. Pembentengan terhadap umat Islam dan Front Ahlussunnah wal Jama’ah khususnya dari bahaya-bahaya ini, haruslah dilakukan dengan pemberian pengertian dan kesadaran seluas-luasnya kepada arah, watak dan hakikat modernisme-westernisme yang jelas ingin melemahkan Islam dan umatnya. Dan pemberian “Pedoman Berfikir Positif” ala Islam, ala Ahlussunnah wal Jama’ah, ala Nahdlatul Ulama (Fikrah Islamiyah, Fikrah Sunniyah, Fikrah Nahdliyah).
Sikap yang harus diambil oleh kalangan generasi ASWAJA adalah:
1.   MENILAI MASA LALU, berarti: a) Mempertahankan nilai-nilai positif, hasil pemikiran atau ijtihad generasi yang lalu (sahabat dan ulama mujtahidin), b) Memurnikannya dari pengaruh atau percampuran unsur-unsur khurafat, israiliyyat dan nashraniyat, adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Islam.
2.   MENGEMBANGKAN MASA KINI, berarti: a) Menerima hal-hal baru yang bermanfaat yang tidak bertentangan dengan Islam, serta mengembangkannya ke arah yang bermanfaat dan sesuai dengan ajaran Islam, b) Menolak dan mencegah hal-hal baru yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan Islam.
3.   MERINTIS MASA DEPAN, berarti: a) Menciptakan konsepsi dan inisiatif baru di bidang teknik perjuangan yang tidak bertentangan dengan azas dan haluan perjuangan ISLAM ALA MADZHABI AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH, b)  Mendorong untuk berinisiatif dan berikhtiar untuk mengembangkan dan memenangkan azas dan haluan perjuangan tersebut, c) Mengadakan usaha atau langkah preventif untuk menutup atau mempersempit jalan berkembangnya hal-hal yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan Islam.
Lima dalil perjuangan adalah patokan-patokan pikiran di dalam menanggapi soal perjuangan di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,  dan lain-lain, penyusunan program perjuangan, pelaksanaan program perjuangan.
Tanggapan, sikap dan program Nahdlatul Ulama tentang masalah-masalah perjuangan didasarkan atas prinsip-prinsip, patokan atau kaidah yang disebut “Lima Dalil Perjuangan”, yaitu: Jihad fi Sabilillah, ‘Izzul Islam wal Muslimin, At-Tawassuth atau  al-I’tidal atau  at-Tawazun, Saddudz Dzari’ah, Amar Ma’ruf-Nahi Munkar.
Lima dalil hukum adalah patokan-patokan fikiran yang dipergunakan imam-imam Mujtahid di dalam berijtihad atau beristinbath tentang masalah-masalah hukum agama Islam, terutama oleh Imam-imam madzhab Syafi’i, antara lain ; Segala sesuatu dinilai menurut niatnya, Bahaya harus disingkirkan, Adat kebiasaan dikukuhkan, Sesuatu yang sudah yakin tidak boleh dihilangkan oleh sesuatu yang masih diragukan, Kesukaran (ke-masyakkat-an) membuka kelonggaran.
Fikrah Nahdliyah yang disusun oleh KH. Achmad Siddiq menjadi lebih detail dan sistematis, lebih jelas dimana posisi NU harus berada, meskipun akan banyak bersinggungan dengan kelompok-kelompok lain bahkan kalangan orang-orang NU sendiri yang selama ini sudah banyak keluar dari rel NU.
Seperti diketahui, bahwa fakta kita hari ini adalah terjadinya arus perang pemikiran dan paradigma besar-besaran di kalangan kaum muda NU, sebagian dari mereka ada yang mengusung mati-matian isu-isu demokrasi, pluralisme, gender. Sebagian di antara mereka melakukan perlawanan-perlawanan naratif atau membuat pemikiran-pemikiran tandingan. Bisa jadi arus perang pemikiran ini memang sengaja diciptakan atau menjadi skenario besar dalam mencairkan dan meruntuhkan narasi-narasi yang dimiliki oleh NU. Bangunan dari narasi ini semuanya terpusat dari kitab kuning, sebuah  kitab yang menjadi panduan kalangan ulama NU baik dalam pengajaran, ta’lim-ta’lim di pesantren-pesantren, masjid-masjid, madrasah-madrasah maupun majelis ta’lim, bahkan kitab kuning ini juga menjadi rujukan dalam pengambilan hukum keagamaan di lingkungan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Maka dengan melakukan reformasi isi kitab kuning, apalagi kitab-kitab yang sangat private menyangkut hubungan suami-istri dan guru-murid, yaitu “kitab ‘Uqud al-Lujain” dan “kitab Ta’lim Muta’allim” yang keduanya merupakan kitab rujukan di kalangan pesantren telah menimbulkan reaksi berbagai ulama NU. Jika sudah demikian, apakah NU diuntungkan dengan cara seperti ini? Ataukah kehancuran sistematis sedang melanda NU? Kiranya Fikrah Nahdliyah ini layak untuk direnungkan.        
Sementara untuk Persoalan “Masalahah Ummah” sudah menjadi perhatian kalangan ulama-ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari sebelum NU didirikan, hal ini sesuai dengan peran dan fungsi keberadaan ulama yang memang menjadi tempat mengadu rakyat, mengayomi dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat sehari-hari, dari mulai persoalan tata cara beribadah, menikah, mendoakan banyak rizki, menangani kelahiran, sunatan, aqeqahan, qurban, menshalati, mengkafankan dan menguburkan orang meninggal sampai mentahlilkan orang yang sudah meninggal.
Konsepsi dasar “Maslahah Ummah” ini berangkat dari konsep penguatan, pengembangan, fasilitasi dan memperjuangkan kepentingan umat baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, keadilan dan kesejahteraan. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang didirikan oleh kalangan ulama tentunya tidak bisa melepaskan diri dari fungsi ini, karena “Maslahah Ummah” ini juga menjadi tujuan ditegakkannya syari’ah “Maqashid as-Syari’ah”.
Kemaslahatan sendiri adalah sebuah perintah yang mendorong kepada ajakan kebaikan (amar ma’ruf), kebajikan, dan menghindari dampak buruk, dan negatif (nahi munkar). Salah satu ciri pemenuhan terhadap kemasalahan rakyat adalah adanya pemenuhan tiga kebutuhan pokok; pemenuhan, sandang, pangan dan papan. Ketiga kebutuhan ini adalah kebutuhan dasar setiap orang yang harus diperjuangkan, bahkan dalam perintah-perintah al-Qur’an maupun kisah-kisah nabi dan para sahabat bahwa pemenuhan hak-hak dasar ini menjadi lebih utama didahulukan ketimbang berdakwah, sebagaimana sabda Nabi : “Kada al-fakru an yakuna kufran”, (Kefakiran mendekatkan diri pada kekufuran). (HR. Abu Naim dari Anas).
Selain tercukupinya tiga hal di atas tadi, indikator lain keberhasilan maslahah adalah apabila mampu memenuhi lima hak dasar manusia, yaitu menjadi kebebasan beragama (hifzhu al-din), melindungi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga keamanan harta (hifzhu al-mal), menjaga kebebasan berfikir (hifzhu al-aqli), menjaga kelangsungan keturunan dan prestise (hifzhu al-nasli wa al-ird). Untuk menjaga realisasi lima hak dasar ini, Islam mempunyai banyak instrumen. Qishas disyari’atkan untuk menjaga keselamatan jiwa, orang murtad dibunuh untuk menjaga agama, zina dihukum untuk menjaga nasab, orang yang menuduh zina dihukum untuk menjaga sirik, pencuri dihukum untuk menjaga harta, dan minum-minuman dihukum untuk menjaga akal. Dasar kaidah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam, maka dalam pandangan Allah, hal itu juga baik.” (HR. Ahmad bin Hambal)

Aswaja dari Manhajul Fikr ke Manhajul Harakah
Untuk mensistematisir dan menyusun secara konsepsional dari fikroh ke harakah maka basis argumentasinya harus melandaskan pada akar-akar historis Nahdlatul Ulama dengan menyusun secara lebih sistematis dan konsepsional gagasan-gagasan baru yang bersifat kritis, dan kontektual, diantaranya adalah; bagaimana upaya menggerakkan Trilogi NU yang pernal muncul dalam sejarah ke-NU-an; Nahdlatut Tujjar, Nahdlatul Wathon dan Taswirul afkar, menggerakkan wawasan strategis ke-Aswaja-an; tradisi nusantara, Menggerakkan kaum mustadh’afin, Menggerakkan pribumisasi Islam dan Menggerakkan semangat kebangsaan
Pertama, bahwa secara historis ASWAJA adalah sebuah “proses” yang lahir bukan terus “menjadi” tetapi terus “berkembang” mengikuti dinamika zaman yang selalu berubah. ASWAJA secara historis kelahirannya terbagi dalam dua fase; sebagai sebuah ajaran dan pemikiran yang sudah lahir dari masa Rasulullah SAW, hal ini dibuktikan dengan adanya hadits nabi yang menyebut kata “Ahlussunnah wal Jama’ah” sebagai golongan umat yang akan selamat dari 72 golongan yang akan masuk neraka. Tetapi secara pelembagaan, ASWAJA mulai hadir pada masa muculnya perpecahan aliran-aliran ilmu kalam yang berujung pada “munculnya perumusan ilmu-ilmu fiqih”.
Kedua, ASWAJA dalam lingkup dan tradisi NU menjadi sebuah konsep “pelembagaan ASWAJA” yang di dalamnya menyangkut rumusan fiqih, akidah, dan rumusan tasawuf. Rumusan-rumusan ini membentuk “rumusan pemikiran dan gerakan”. Disebut pemikiran, karena NU dengan konsep ASWAJAnya mampu mengembangkan berbagai metodologi hukum-hukum syari’ah yang sebelumnya tidak ada. Sementara disebut sebagai gerakan, karena ASWAJA selalu menjadi ruh pergerakan para ulama, dari mulai membuat gerakan ekonomi, gerakan politik, gerakan kebudayaan, gerakan keagamaan, gerakan pendidikan dan gerakan keba
Ketiga, dalam perjalanannya, ASWAJA Nahdlatul Ulama menjadi ruh dalam menuangkan gagasan-gagasan strategis, yang kemudian gagasan-gagasan ini juga diakui diakomodir sebagai agenda pembangunan nasional, seperti; a) dengan adanya gagasan kembali ke Khittah Nahdliyah 1926, NU berhasil membangun kemandirian organisasi, NU berhasil menjaga stabilitas pembangunan, dan NU berhasil menjadi garda terdepan dalam menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin melalui gerakan Islam damai, dan Islam kebangsaan. Dengan konsep pribumisasi Islam, NU telah menghadirkan dirinya menjadi kekuatan tradisional yang progressif, transformatif, kritis dan konstruktif. Dan pada akhirnya NU menjadi pelopor bagi terbentuknya “Islam Indonesia” dan menjadikannya sebagai model bagi pengembangan Islam di negara-negara muslim lainnya di dunia, b) dengan adanya gagasan strategis “Mabadi Khaira Ummah”, telah berimplikasi pada adanya penataan kembali struktur organsiasi NU dari mulai tingkat ranting sampai pengurus besar, membagun kembali pola komunikiasi antara NU dengan warganya dan membangun gerakan ekonomi kerakyatan, c) dengan adanya gagasan “Fikroh Nahdliyah”, NU mensistematisir dirinya menjadi sebuah sistem yang meberikan kerangka metodologis dan solusi-solusi yang konkrit dalam memecahkan kebekuan dan kejumudan umat, d) dan dengan adanya gagasan “Maslahah Ummah”, NU berupaya menegaskan dirinya sebagai organisasi pemberdayaan umat dan perjuangan umat menuju umat yang sejahtera dan pelopor bagi pembangunan manusia Indonesia yang cerdas, beriman dan bertaqwa.
Keempat, dalam perkembanganya, ASWAJA harus mampu menjadi garda terdepan dalam menggerakkan sendi-sendi kebangsaan. Semuanya demi kemaslahatan, kemajuan bangsa dan kejayaan Islam. Dalam tataran ini ASWAJA harus memiliki kemampuan untuk menyusun wawasan strategis ke-ASWAJA-an yang meliputi; bagaimana tradisi ke-nusantara-an, bagaimana menggerakkan kaum mustadz’afin, bagaimana menggerakkan pribumisasi Islam, dan bagaimana menggerakkan solidaritas kebangsaan.
Kelima, ASWAJA dituntut kemampuannya untuk merumuskan strategi-strategi konkrit, realistis dan visioner, dimana dalam hal ini ASWAJA dapat menjadi panduan, pedoman dan pandangan masyarakat umum, seperti halnya “Madilognya Tan Malaka yang mampu menyusun gerakan nasionalisme-kiri atau Das Kapitalnya Karl Marx yang mampu menyusun pedoman gerakan komunis”.

Aswaja dalam Praksis Gerakan
Bagaimanakah membumikan ASWAJA dalam praksis gerakan?. Pertanyaan ini menjadi penting untuk di jawab, agar ASWAJA selalu menjadi landasan dan pedoman dalam praksis kehidupan sehari-hari. Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) sebagaimana telah disebutkan dalam bab-bab awal, bukan hanya sebagai konsep teologi, melainkan juga sebagai konsep berpikir dan bergerak. Oleh karena itu, harus ada hubungan sinergis antara ajaran, landasan, sikap, pola pikiran dan tindakan sehingga manjadi satu kesatuan yang integral sebagai wujud dari pembuman ASWAJA. Dalam membumikan ASWAJA, terdapat enam (6) pola pengembangan; landasan keagamaan, konsepsi dasar, orientasi, pola ukhuwah, penduan berpikir, dan panduan bergerak  
I.        Landasan keagamaan
Ø  Berpedoman pada al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Ø  Memantapkan ‘Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ø  Mengembangkan kontektualisasi dan aktualisasi fiqh
Ø  Menggerakkan fungsi-fungsi ushul fiqh  
II.      Konsepsi dasar
Ø  Apresiasi terhadap tradisi-tradisi lokal
Ø  Menggelorakan semangat kebangsaan
III.   Orientasi
Ø  Melakukan penilaian-penilaian masa lalu
Mempertahankan nilai-nilai positif masa lalu dan memurnikannya dari pengaruh dan pencampuran unsur-unsur khurafat, israiliyyat, dan nashraniyat, adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Islam
Ø  Mengembangkan masa kini
        Menerima hal-hal baru yang bermanfaat dan sesuai dengan islam dan mengembangkannya  sesuai dengan Islam dan menolak hal-hal baru yang tidak sesuai dengan islam atau membahayakan Islam
Ø  Merintis masa depan
        Menciptakan konsepsi-konsepsi baru yang sesuai Islam, mendorong inisiatif-inisiatif dan ikhtiar dan mengembangkan azas dan haluan perjuangan tersebut, mengadakan usaha dan langkah preventif terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Islam
IV.    Pola Ukhuwah
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah Islamiyah (ke-Islama-an)
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah Basyariyah (ke-manusia-an)
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah wathoniyah (ke-bangsa-an)
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah nahdliyah (ke-NU-an)
V.      Panduan Berpikir
Ø  Mengembangkan pola pikir Tawassuthiyah (pola pikir moderat dengan tetap mengedepankan keseimbangan dan keadilan)
Ø  Mengembangkan pola pikir Tasamuhiyah (pola pikir toleran)
Ø  Mengembangkan pola pikir Ishlahiyah (pola pikir reformatif)
Ø  Mengembangkan pola pikir Tathowwuriyah (pola pikir dinamis)
Ø  Mengembangkan pola pikir manhajiyyah (pola pikir metodologis)
  VI.    Panduan bergerak
Ø  Mengembangkan aspek-aspek Maslahah
Melakukan advokasi kebijakan, meminimalisir bahaya, menghindari kerusakan, melakukan gerakan preventif, menjadi kader pelopor, mewujudkan multi effect maslahat
Ø  Melakukan pembelaan terhadap kaum Mustadh’afin
Melakukan pembelaan terhadap kelompok/ perorangan yang dilemahkan dan ditindas secara struktur sosial-budaya, ekonomi dan politik serta memberdayakan, memperkuat dan mengembangkan sepuluh kelompok; faqir, miskin, ‘amil, mu’allaf qulubuhum, riqab, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil, sa’il dan mahrum, dan yatim
* Sekretaris Jenderal PP IKDAR. Penulis buku “ASWAJA ; Manhajul Harakah” dan juga penulis buku “Menggerakkan Nahdlatut Tujjar”. Keduanya di terbitkan oleh Perhimpunan Masyarakat Pesantren Indonesia (PMPI) tahun 2008